Korupsi
Trending

Dugaan Kasus TPPU, KPK Sita 43 Aset Abdul Gani Kasuba

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 43 aset tanah dan bangunan terkait dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah keluarga eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Ternate pada Senin (30/09/2024).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penggeledahan yang di lakukan terkait penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat AGK sebagai tersangka.

“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Malut,” ujar Tessa dikutip MBKPOS.com, Selasa (1/10/2024).

Dari Penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitanya dengan hasil TPPU, berupa uang tunai, dokumen, dan elektronik.

“Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” ungkap dia.

Tessa juga mengatakan bahwa pada hari Selasa (1/10/2024) KPK telah menyita 43 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah. Penyitaan itu terkait dugaan kasus yang sedang dalam penyidikan KPK.

“Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” pungkasnya.

Saat ini, KPK juga tengah mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari setidaknya tiga kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Yakni suap rekomendasi pengurusan izin, suap pengaturan proyek, serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.

Dalam perkara ini, AGK telah divonis 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah USD 90.000 dan Rp 109,056 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menegaskan, jika AGK tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button